Fatwa haram BPJS kesehatan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Menurut rencana pada hari Kamis (30/7) akan ada pertemuan antara MUI dengan tim BPJS. Fatwa haram dikeluarkan oleh MUI karena, BPJS dinilai tidak memenuhi prinsip syariah.
>VIDEO: Tidak Penuhi Prinsip Syariah BPJS Diharamkan
Editor: Bian Harnansa
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger