Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan pra-peradilan status tersangka Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan atas kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/8/2015).
Dahlan Iskan sebagai pemohon tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Mantan wartawan itu mengutus tim kuasa hukumnya yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hakim tunggal Lendriaty Janis yang memimpin jalannya sidang tersebut mengabulkan seluruh gugatan pemohon.
"Oleh karena keseluruhan gugatan dikabulkan, maka biaya perkara ditanggung pihak termohon," ujarnya dalam pembacaan amar putusan dalam persidangan tersebut.
Dengan demikian, status tersangka yang diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Mantan Direktur Utama PLN tersebut, batal demi hukum.
Menanggapi hal ini, pihak Kejati DKI Jakarta menyatakan tidak akan menyerah dalam mengusut kasus korupsi gardu induk tersebut.
Remaja di Tanah Datar Lecehkan Kitab Suci, Akui Disuruh Orang, Diupah Rp 50 Ribu, Kejiwaan Diperiksa
Viral Remaja Lecehkan Kitab Suci di Tanah Datar, Disuruh Orang Demi Rp50 Ribu, Kejiwaannya Diperiksa
"Kejaksaan tinggi, perlu dicatat, tidak akan mundur selangkah pun dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi," kata perwakilan Kejati DKI Jakarta kepada awak media seusai sidang.
"Akan menuntaskan siapapun yang bertanggungjawab dalam pembangunan gardu induk," ujarnya. (*)