Laporan Wartawan Warta Kota, Sabran Ahmad
TRIBUNNEWS.COM, Pasarminggu - sidanG kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa pengemudi Outlander maut, Christoper Daniel Sjarief kembali dilanjutkan, Rabu (5/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Christopher yang "merenggut" empat nyawa di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan itu dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan menyatakan, Christopher ‎secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dan menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Christopher Daniel Sjarief selama dua tahun enam bulan dan pidana denda 10 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar Agus.
Saat ditanya Hakim Ketua Made Sutrisna, terdakwa Christopher mengaku mengerti atas tuntutan yang dibacakan JPU.
Ia pun akan mengajukan pledoi atau pembelaan, pada sidang selanjutnya. Rencananya, sidang lanjutan digelar pada Selasa (11/8).
Christopher melanggar Pasal 310 ayat 3 dan Pasal dan 310 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti diketahui, korban meninggal dunia karena perilaku Christopher yakni Mustofa, Mahyudin Herman, Wisnu Anggoro, dan Iptu Batang Onang.
Penahanan Christopher ditangguhkan, dan ia pun bisa menghirup udara bebas selama persidangan karena hanya menjadi tahanan kota. (*)