Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim mengabulkan sepenuhnya gugatan Dahlan Iskan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gardu induk listrik Jawa Bali dan Nusa Tenggara. Penetapan Dahlan sebagai tersangka diputus tidak sah karena hakim menganggap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak punya cukup bukti untuk menetapkan Dahlan sebagai tersangka.
>VIDEO: Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Praperadilan
X
Editor: Bian Harnansa
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger