Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Kamis (13/8), menangkap Sulaiman Latieb alias Udit, seorang bandar narkoba di sebuah kos yang berlokasi di RT 13 Kelurahan Rajawali, kecamatan Jambi Timur.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,3 Ons atau senilai Rp 350 juta diamankan.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto mengatakan, pelaku merupakan seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu yang sudah lama menjadi target operasi (TO).
Menurut kapolda, selain bandar, tersangka juga diindikasikan menyiapkan tempat atau fasilitas untuk mengkonsumsi narkotika di kosannya.
"Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB, yang menyebutkan bahwa di kost Melati Nomor 18 C, Jalan Rasuna Said, RT 3, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, sering dijadikan tempat transaksi narkoba," sebut Kapolda, dalam jumpa persnya.
Berbekal informasi itu, sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda melakukan penggerebekan.
Hasilnya, tersangka berhasil dibekuk di kamar nomor 889. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti sebuah plastik berukuran sedang yang berisi sisa sabu, uang tunai Rp 15,3 juta, satu unit timbangan, dan dua buah isolative.
Sewaktu dilakukan penggerebekan sebut Kapolda, tersangka sempat membuang barang bukti yang dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam. Namun, anggota melihat aksi tersangka.
Setelah di cek, ternyata isinya dua paket besar dan satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu.
Setelah menangkap pelaku ujar Lutfi, anggota menyisir kosan tersangka dan hasilnya, di teras lantai satu, anggota menemukan satu buah plastik besar berisi 21 paket kecil yang diduga sabu-sabu.
Selain itu, anggota juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan dua bong (alat hisap,red) yang berisi sisa sabu.
Sementara itu, Udit mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut. Menurutnya, narkotika itu diperolehnya dari seseorang. Namun, ia enggan menyebutkan identitasnya.
"Barangnya (narkoba,red) ditarok dulu sama orang yang punya. Dan, belum ado yang terjual," tutur Udit kepada wartawan, kemarin.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau meniadakan narkotika golongan I sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku diancam dengan pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun
>