Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Doni Sabri Panjaitan (36) dan Rizal Effendi (35) tersangka pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi, tidak bisa berbuat apa-apa ketika polisi asli datang.
Saat itu kedua tersangka sedang berupaya melakukan pemerasan terhadap korbannya berinisial Gf di jalan dekat Perumahan Grand BSI Dotamana, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/8/2015) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan saat korbannya lengah, pelaku memasukkan bubuk penyedap rasa yang sudah dikemas dan dipersiapkan dengan baik ke dalam tas korbannya.
Saat itulah pelaku melancarkan aksinya dengan menuduh korbannya membawa narkoba jenis sabu.
Berbekal pistol mainan, pelaku langsung melakukan pemerasan terhadap korbannya.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Arif Budi Purnomo, Sabtu (8/8/2015) mengatakan, kedua pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota polisi untuk memeras korban.
"Pelaku sempat bilang, saya anggota, jangan ribut-ribut. Saat itu korban melihat satu tersangka membawa pistol dan diselipkan di pinggang, sehingga korban takut dan tidak berani melawan," ujarnya.(*)