TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sutan Bhatoegana divonis hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan dianggap terbukti menerima pemberian uang terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 dan penerimaan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa Sutan Bhatoegana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua lebih subsider," ujar Ketua hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Sutan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Sutan dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.