Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus Wisma Atlet Sea Games Palembang dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan, Rizal Abdullah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2015).
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Jumlah saksi yang diperdengarkan dalam sidang tersebut sebanyak enam orang, di antaranya: Mantan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Wafid Muharam, Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Dedi Kusdinar, Manager Marketing PT. DGI, El Idris, Direktur PT. DGI, Dudung, Direktur Pemasaran PT. Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, dan Wawan.
Dalam persidangan tersebut, saksi El Idris yang berbaju mereh mengaku memberikan sejumlah uang kepada terdakwa sebanyak Rp 500 juta.
"500 (juta) pak," jawabnya ketika dikonfirmasi hakim ketua dalam persidangan tersebut.
Selain itu ia juga mengaku, bahwa tender proyek pembangunan Wisma Atlet di Palembang, diatur oleh Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazarudin.
"Itu semua Nazar yang atur?" tanya hakim ketua kepada saksi.
"Iya pak," jawab Saksi El Idris.
Diketahui sebelumnya, kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang melibatkan banyak pihak selain Kepala Dinas Pemprov Sumatera Selatan tersebut.
Di antaranya Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Malarangeng dan Mantan Bendum Partai Demokrat, M. Nazaruidin. (*)