Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati
PALEMBANG, TRIBUN - Pemerintah Kota Palembang telah mempatenkan 51 jenis makanan khas Palembang agar tetap terpelihara dan menjadi ciri khas Palembang yang tidak bisa diklaim daerah lain termasuk daerah di Sumatera Selatan.
Makanan khas Palembang yang dipatenkan yakni Pempek 12 jenis, bolu khas Palembang 7 jenis, makanan bekuah 9 jenis, kerupuk 4 jenis, kue kecik khas Palembang dan kemplang.
Hak paten ini memiliki waktu perlindungan 50 tahun ke depan.
Sertifikasi hak paten ini baru diterima pemkot Palembang Jumat, (21/8/2015) lalu dan akan segera dibentuk tim perlindungan hak kekayaan intelektual agar hak paten yang didaftarkan tetap terkontrol tidak ditiru daerah lain.
Jika daerah lain membuat makanan dengan bentuk yang sama maka harus membayar royalti kepada Pemkot Palembang, jika tidak maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda.
Nantinya hasil kebudayaan Palembang lainnya akan diajukan untuk didaftarkan memiliki hak paten.
Setelah memiliki hak paten maka akan dibukukan dan publikasikan sehingga bukan hanya warga Palembang saja yang tahu hasil kebudayaan asli Palembang.