TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA. - Sidang kasus suap hakim PTUN Medan atas terdakwa O.C. Kaligis digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuniningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang merupakan pengacara kawakan itu mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada Komisioner KPK Chandra Hamzah, untuk mencabut pencekalan pejabat pegawai negeri atas nama Anggoro.
Selain itu, ia yang saat itu memakai setelan jas hitam khas pengacara, juga berharap para LSM yang pernah membantu Bibit-Chandra dalam mendesak Presiden SBY mengeluarkan Deponering kasusus dugaan suap yang menjerat mereka, membantunya dalam kasus yang hampir sama.
"Deponering dilakukan tanpa adanya konsultasi dengan MA dan DPR, semoga juga LSM membantu saya dalam kasus ini, seperti Bibit-Chandra, sayangnya saya bukan Bibit-Chandra yang mulia", ucapnya dalam persidangan tersebut.
Ia juga menyampaikan alasan penolakan dirinya untuk menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurutnya KPK tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Berkas sampah BAP saya yang saya tolak tandatangani karena saya tidak akan pernah menjustifikasi BAP di atas penculikan, bukan mengikuti hukum acara yang berlaku." tambahnya.
Ia menilai penuntut umum tidak cermat dalam menguraikan mengenai kedudukan terdakwa sesuai pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yaitu keberatan terhadap perumusan materil dalam kaitan peran terdakwa pada kasus suap hakim PTUN itu.
Setelah selesai membacakan keberatan-keberatan tersebut, majelis hakim menetapkan bahwa terdakwa harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka kliennya, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susant.
Menanggapi ketetapan itu, terdakawa ingin adanya jaminan untuk tidak ditekan seperti pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya yang menurutnya sebuah penculikan.
Setelah persidangan tersebut, pengacara kawakan itu mengatakan pada awak media, bahwa KPK harus diperbaiki.
"Di KPK itu perlu diperbaiki, Johan Budi tau banyak". Ucapnya saat dikonfirmasi media setelah persidangan tersebut.