4. Tetapkan Analisa Jabatan (Anjab) dan ABK untuk tenaga honorer dalam E-Formasi
5. Angkat seluruh tenaga honorer menjadi PNS
6. Beri kesempatan sertifikasi
7. Tolak Ujian Kompetensi Guru (UKG)
8. Terbitkan regulasi tentang penuntasan honorer K2 menjadi ASN
9. Hapus Keputusam Menteri (Kepmen) Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG)
10. Cabut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB).
Baca tanpa iklan