TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 17 warga menjalani hukuman cambuk, di halaman Masjid Baitusshalihin Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (18/9/2015).
Mereka yang dicambuk terlibat kasus mesum (khalwat) dan judi (maisir).
Tiga diantaranya adalah wanita dan ada yang harus digotong petugas usai menjalani cambuk.
Sementara itu, infomrasi yang diterima serambiontv, panitia menyiapkan hukuman cambuk bagi 18 pelanggar yang telah memiliki hukum tetap.
Namun, hanya 17 yang kemudian dieksekusi, sementara satu lainnya sedang dalam proses persalinan di rumah sakit.
Selengkapnya lihat video di atas. (*)