News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Amankan Minyak Mentah Curian

Editor: Bian Harnansa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas menunjukkan tersangka beserta barang bukti narkoba saat pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/8/2015). Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 94 kilogram dan ekstasi 112.189 butir serta soda api seberat 300 kg dengan perkiraan omzet Rp206 miliar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepulauan Riau kembali berhasil menagkap kapal yang didugaan hendak menyelundupkan minyak mentah dari Indonesia ke luar Negeri.

Kapal tersebut yakni kapal tanker asing berbendera Mongolia MT Ruby Star GT 1999 yang mengangkut minyak mentah jenis Crude Petroleum Oil (CPO) asal Indonesia tepatnya Tanjung Siapi-Api, Sumatera Selatan.

Tidak tanggung-tanggung, minyak mentah yang diangkut sekitar 1.307,511 Kilo Liter (KL) atau 8.223,997 barrel atau senilai Rp 5,4 milyar dengan asumsi 1 barrel = Rp 655,340 harga dunia per 5 September 2015.

Kapal tanker itu ditangkap kapal patroli BC-20002, 5 September 2015 sekitar pukul 06.30 WIB, sekitar perairan Berakit pada titik koordinat 01-20-00 Utara, 104-35-00 Timur.

CPO itu rencananya akan dibawa ke west OPL, Singapura, Tiga dari 13 kru ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah Tz selaku nakhoda, Kzt sebagai Chief Officer, keduanya warga negara Myanmar dan seorang lagi warga negara Indonesia berinisial Aks berstatus broker.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengaku ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Ketiga pasal itu yakni Pasal 102A huruf (a) terkait mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, Pasal 102A huruf (c) tentang memuat barang ekspor di luas kawasan pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean dan Pasal 102A huruf (e) tentang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat 1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini