TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu keputusan penting diputuskan Mahkamah Konstitusi Selasa (22/9/2015) sore.
Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan DPD dalam membahas Rancangan Undang-undang bersama Presiden layaknya DPR.
Selengkapnya lihat video di atas. (*)
BERITA REKOMENDASI