Ia mengaku, selama memasang patok pihak perusda tidak pernah meminta izin kepada warga.
Padahal seharusnya sebelum itu dilakukan, terlebih dahulu membicarakan dengan Ketua RT.
Apalagi lahan yang dipatok masuk di RT 03 dan RT 08 Kelurahan Sungai Parit.
"Kami tidak mau tahu bahwa ini adalah hak kami," ucapnya.
Namun demikian, ia mengungkapkan sampai sekarang tak satu pun pemilik rumah di Perumahan Korpri ini mendapatkan sertifikat meskipun rumah mereka sudah lunas dicicil.
"Kami juga tidak tahu kenapa sampai sekarang sertifikat belum diberikan, padahal rata-rata sudah melunasi rumah mereka," ucapnya.
Bahkan, lanjutnya, waktu pertama kali dibangun perumahan ini dilakukan peletakan batu pertama langsung Bupati Yusran Aspar tahun 2005.
Bahkan warga juga sudah menerima hibah tanah melalui SK Bupati Yusran Aspar tahun 2008 tertanggal 4 Maret 2008 dan tahun 2014.
"Jadi jumlah rumah yang telah dihibahkan lahannya itu mencapai 894 dengan ukuran 12,5 x 20 meter. Tapi kenapa kok sekarang mau diklaim bahwa ini milik perusda," ungkapnya.
Anner, warga lain mengaku sempat mempertanyakan kepada petugas dari perusda yang memasang patok.
Namun alasan mereka karena akan dilakukan pemeriksaan dari BPK.
"Tapi saya tanya lagi, mereka tidak bisa menjawab dan hanya mengatakan hanya disuruh pasang patok," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Perusda Benuo Taka, Taufik saat dihubungi secara terpisah mengaku, sebelum melakukan pematokan batas lahan di Perumahan Korpri sudah dilakukan pertemuan dengan Asisten I Pemkab PPU Ali Rahman.
Bahkan ia mengaku, pematokan ini juga atas saran Bupati Yusran Aspar.