Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM), terdakwa Mantan Menteri Agama, Surydharma Ali, membantah semua kesaksian mantan Sekretaris Menteri (Sesmen), Saefuddin A. Syafi'i.
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015), sidang digelar sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, pihak terdakwa mendalami pernyataan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik.
Dalam BAP tersebut tercatat bahwa saksi memberikan keterangan semua penggunaan DOM, "atas arahan menteri."
Menanggapi keterangan itu pengacara terdakwa menanyakan pembayaran airport tax yang tertulis di BAP "atas arahan menteri."
"Apakah saudara diarahkan secara langsung untuk membayar airport tax oleh menteri?" tanya pengacara terdakwa, Johnson Panjaitan kepada saksi dengan nada tinggi.
"Dari orang kepercayaan menteri, Ermalena seperti itu pak," jawab saksi.
Menanggapi hal itu pengacara terdakwa meminta hakim untuk mencatat pernyataan saksi, yang menurutnya tidak sesuai BAP.
Menanggapi hal itu, terdakwa akan melaporkan saksi ke polisi, atas tuduhan kesaksian palsu.
"Saya akan menindak-anjuti keterangan yang disampaikan tidak sebenarnya itu di bawah sumpah ini ke pihak kepolisian," ujarnya kepada para awak media, setelah selesai menjalani sidang. (*)