Laporan Reporter Tribunnews Video, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang kasus pembunuhan terhadap Kezya Natalia Elia Boru Simanjuntak (2) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Senin (12/10/2015) berakhir ricuh, saat terdakwa Trimeria Boru Waruwu berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Medan usai mengikuti sidang.
Pihak keluarga korban histeris dan berusaha memukul terdakwa, suara tangis serta teriakan terdengar, sejumlah satpam PN Medan pun sibuk mengadang ibu korban, karena ingin memukul terdakwa.
Keluarga korban mengaku kesal atas tuntutan terhadap terdakwa Trimeria yang hanya dituntut jaksa Joyce selama 15 tahun penjara.
Sidang yang beragendakan pembelaan terhadap terdakwa, dinilai terdapat keterangan palsu selama persidangan.
Pihak keluarga juga menuding, keterangan terdakwa yang mengaku pernah diperkosa oleh salah satu keluarga korban merupakan keterangan palsu.
Penasihat hukum terdakwa, Abrar mengatakan, kasus pembunuhan terhadap Keysa terjadi pada akhir April 2015. Saat itu korban yang ditinggal berdua dengan terdakwa dibekap menggunakan selimut.
"Terdakwa sendiri mengaku nekat membunuh korban karena sakit hati pernah menjadi korban pemerkosaan oleh salah satu keluarga korban. Kini akibat dari perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Abrar.(*)