Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Tekan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di jalan raya terhadap anak sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) Batam Kepulauan Riau mengeluarkan surat edaran yang berbunyi melarang anak sekolah untuk membawa kendaraan.
“Sebenarnya larangan ini sudah kami keluarkan sejak tiga tahun yang lalu, namun implementasinya tidak berjalan,” kata Andi Agung, Kabid Dikmen Disdik Batam, Selasa (13/10/2015).
Makanya melihat banyaknya kejadian tindak kriminal, 5 Oktober 2015 lalu langsung kami berlakukan kembali.
“Memang banyak mendapatkan komplain pihak orangtua atau wali murid, namun apa boleh buat ini juga untuk kebaikan anak-anak kita berasama,” ungkap Andi Agung.
Agung mengaku larangan ini memang berat, namun kebijakan ini harus dilakukan karena tidak sedikit anak-anak sekolah yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan.
Bahkan belakangan yang menjadi genk motor, rata-rata anak sekolah yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
“Belum lagi anak sekolah yang diculik dan dirampok karena menggunakan sepeda motor sendiri. Hal inilah yang membuat kami kembali menegaskan agar anak sekolah tidak membawa sepeda motor sendiri kesekolah,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Andi Agung, ke depan dirinya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian agar melakukan razia terhadap anak sekolah yang membawa sepeda motor tanpa mengantongi surat izin mengemudi (SIM). (*)