Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasrul
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Prof Drs Mohammad Nasir M Si Akt PhD, mengatakan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yangk dinonaktifkan diberi batas waktu untuk memperbaiki administrasi hingga 31 Desember 2015.
Selama berstatus nonaktif, PTS tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru.
Sedangkan untuk melakukan wisuda harus melapor ke kopertis untuk dilakukan pemeriksaan apakah layak untuk melakukan wisuda.
Hal tersebut diungkapkan Mohammad Nasir saat berkunjung di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Selasa (13/10/2015).