Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNES.COM, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnakan sejumlah barang bukti, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum periode Januari-Mei 2015.
"Barang bukti yang Kejari musnakan 2.786 lembar uang dolar palsu, nilainya mencapai 100 ribu dolar, sabu seberat 2.500 gram, ganja 1.205,915 gram, pil extasy 451 butir," kata Kepala Kejari Medan Samsuri di Lapangan Cadika Medan, Jumat (16/10/2015)
Selain itu, katanya, ada senjata tajam, 212 mesin jakpot, dan 55 CD yang melanggar hak cipta.
"Barang bukti yang dimusnakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang berbunyi barang bukti dirampas untuk dimusnakan. Pemusnahan barang bukti ini dari 450 perkara," ucapnya. (*)