News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkeu: Rencananya Penentuan Gaji Tak Pakai KHL

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TREIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mempercepat pemulihan kondisi perekonomian, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang keempat kalinya.

Paket ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada para pengusaha dan pekerja terutama masalah upah.

Menurut Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro, kepastian sistem pengupahan para pekerja, menentukan iklim investasi.

"Memberi kepastian baik pengusaha, maupun pekerja mengenai iklim usaha ke depan, karena pengusaha perlu tahu juga, berapa kira-kira pengeluaran dia untuk biaya gaji, honor, tunjangan, dan seterusnya tunjangan," kata Bambang, di Gedung DPR RI, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).

"Sedangkan pekerja juga perlu tahu bagaimana kemampuan dia, daya beli dia ke depan".

Rencanannya yang menjadi acuan untuk menaikkan upah pekerja tiap tahun tidak lagi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang selama ini digunakan, melainkan berdasarkan tingkat inflasi ditambah Produk Domestik Bruto (PDB).

Selain itu, paket kebijakan tersebut akan memprioritaskan pemberian kredit modal kerja pada UKM berorientasi ekspor, untuk mencegah para UKM melakukan PHK dan terus berproduksi sekaligus memperluas pasar.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan tiga paket kebijakan ekonomi.

Yang pertama fokus pada tiga hal, yaitu peningkatan daya saing industri, percepatan proyek-proyek strategis nasional, dan memacu investasi di sektor properti.

Kedua, fokus pada pemberian insentif dan keringanan pajak di sektor usaha tertentu.

Ketiga fokus pada penurunan energi dan perbaikan iklim usaha. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini