News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

VIDEO DKPP Harap Revisi UU Pemilu Fasilitasi Pembangunan Gedung di Provinsi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia berharap dapat memiliki kantor perwakilan di sejumlah provinsi.

Hal itu lantaran DKPP kerap meminjam gedung-gedung milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Polri untuk keperluan persidangan di daerah.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyampaikan harapannya agar melalui revisi Undang-Undang Pemilu Tahun 2025, DKPP dapat memiliki gedung sendiri di beberapa provinsi guna mendukung proses persidangan.

"Karena selama ini, ketika berlangsung tahapan yang sangat ketat, DKPP difasilitasi oleh Polri untuk bersidang di markas-markas kepolisian," ujar Heddy dalam jumpa pers di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

"Kalau kami selalu, biasanya kalau di daerah kan kami bersidang di kantor KPU atau kantor Bawaslu."

"Pada waktu itu mereka sedang melakukan proses tahapan, penerimaan calon kepala daerah, penghitungan suara dan sebagainya. Karena itu selama di Papua itu kami sidang di Polda Papua," jelasnya.

Tak hanya di Papua, sidang yang menggunakan fasilitas kepolisian sebagai wadah bagi DKPP ini juga dilakukan di kawasan Sumatera.

Heddy mengakui, gedung-gedung yang mereka gunakan sudah siap bagi dari segi jaringan internet hingga keamanan.

Maka, melalui revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tahun 2025 ini, Heddy berharap supaya adanya wadah bagi DKPP dapat memiliki gedung-gedung di beberapa provinsi untuk proses persidangan.

"Oleh karena itu harapan ke depan tentu saja DKPP diberi ruang membangun, membuat kantor-kantor perwakilan di provinsi yang strategis, yang jumlah pelanggarannya paling besar. Sehingga kami tidak mengganggu lagi lembaga lain untuk sidang," tuturnya.

"Jadi harapan saya Undang-Undang Pemilu nanti bisa mengakomodir kebutuhan, bukan keinginan ini ya, ini semata-mata kebutuhan, ya," kata Heddy.

Adapun beberapa provinsi strategis tersebut yakni Papua Induk, Papua Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Jawa.(*)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini