TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia berharap dapat memiliki kantor perwakilan di sejumlah provinsi.
Hal itu lantaran DKPP kerap meminjam gedung-gedung milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Polri untuk keperluan persidangan di daerah.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyampaikan harapannya agar melalui revisi Undang-Undang Pemilu Tahun 2025, DKPP dapat memiliki gedung sendiri di beberapa provinsi guna mendukung proses persidangan.
"Karena selama ini, ketika berlangsung tahapan yang sangat ketat, DKPP difasilitasi oleh Polri untuk bersidang di markas-markas kepolisian," ujar Heddy dalam jumpa pers di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
"Kalau kami selalu, biasanya kalau di daerah kan kami bersidang di kantor KPU atau kantor Bawaslu."
"Pada waktu itu mereka sedang melakukan proses tahapan, penerimaan calon kepala daerah, penghitungan suara dan sebagainya. Karena itu selama di Papua itu kami sidang di Polda Papua," jelasnya.
Tak hanya di Papua, sidang yang menggunakan fasilitas kepolisian sebagai wadah bagi DKPP ini juga dilakukan di kawasan Sumatera.
Heddy mengakui, gedung-gedung yang mereka gunakan sudah siap bagi dari segi jaringan internet hingga keamanan.
Maka, melalui revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tahun 2025 ini, Heddy berharap supaya adanya wadah bagi DKPP dapat memiliki gedung-gedung di beberapa provinsi untuk proses persidangan.
"Oleh karena itu harapan ke depan tentu saja DKPP diberi ruang membangun, membuat kantor-kantor perwakilan di provinsi yang strategis, yang jumlah pelanggarannya paling besar. Sehingga kami tidak mengganggu lagi lembaga lain untuk sidang," tuturnya.
"Jadi harapan saya Undang-Undang Pemilu nanti bisa mengakomodir kebutuhan, bukan keinginan ini ya, ini semata-mata kebutuhan, ya," kata Heddy.
Adapun beberapa provinsi strategis tersebut yakni Papua Induk, Papua Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Jawa.(*)