News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Kasus Suap APBD Muba Marahi Saksi dan Gebrak Meja

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, M Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - "Braaak" Parlas Nababan, hakim ketua sidang kasus suap R-APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tiba-tiba memukul meja.

Ia marah atas pernyataan Iwan, di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (16/10/2015).

Semua orang di persidangan terdiam.

Semua mata langsung mengarah kepada hakim.

"Saksi di sini tidak bisa memberikan saran. Sampaikan saja tahu atau tidak," teriak Parlas sembari menggebrak meja.

Kekesalan Parlas tersebut memuncak saat Iwan sebagai saksi kunci kasus suap yang melibatkan semua anggota DPRD Muba, terus berusaha mengarahkan hakim.

Iwan memaksa hakim untuk menghadirkan saksi lain yang mengetahui pemberian uang.

"Di sini (persidangan) kita mencari kebenaran. Jika anda mengetahui kebenarannya sampaikanlah di sini," tambahnya

Secara mengejutka, Iwan tidak mau dikonfrontir bersama saksi yang juga tersangka kasus suap Darwin AH dalam sidang lanjutan kasus suap R-APBD 2015 dan LKPJ kepala daerah di Pengadilan Negeri Palembang.

Menurut Iwan, Darwin adalah "guru besarnya" bahkan Iwan sempat menyebutkan bahwa akronim AH di belakang nama Darwin adalah Ahli Hukum.

Dalam persidangan Darwin selaku Wakil Ketua DPRD Muba tidak mengaku menerima uang panjar suap.

Iwan selaku orang suruhan Bambang Karyanto untuk membagi-bagikan uang panjar suap Rp 2,65 miliar diharapkan majelis persidangan dapat memberikan keterangan sebenarnya.

Namun jawaban Iwan membuat hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kecewa.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini