Laporan Wartawan Surya, Ahmad Zaimul Haq
TRIBUNNEWS.COM, SURYA - Anggota Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terpaksa menembak kaki kiri Mat Murai alias Muklis,
bandar sabu asal Sawah Pulo saat berusaha kabur saat petugas akan mengelandang ke lokasi penyimpanan sabu.
"Tersangka kabur ketika ada penghalanan warga, sebab saat itu warga menghalangi penangkapan tersangka. Setelah beberapa anggota memberikan pemahaman pada warga dan sebagian mengejar dan tidak mengubris atas tembakan peringatan akhirnya kita lumpuhkan dengan timah panas," Kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol I Wayan Winaya
Dalam bisnis sabu yang dijalankan oleh tersangka satu tahun lebih omzetnya mencapai ratusan juta dengan keuntungan Rp 20 juta.
Awal terungkapnya kasus ini atas adanya laporan masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba dengan bandar besar di area Jalan Kunti, usai lidik petugas mendapatkan tersangka di rumahnya yang ada di Sawah Pulo hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
"Karena dirumahnya tidak didapatkan narkoba, akhirnya dilakukan pengembangan, sampai tersangka mengaku kalai semua sabu di simpat dikontrakannya yang ada di Jalan Kunti," terang Wayan.
Hasil pengelendahan tempat penyimpanan sabu itu, dari tangan tersangka polisi mendapatkan barang bukti berupa 242 paket sabu dengan berat total sekitar 109,96 gram, uang tunai Rp 3.514.000, lima unit handphone, dua unit timbangan elektronik, satu bendel sedotan plastik, satu entong atau sendok nasi dari plastik, 28 buah skrop plastik, dua sendok plastik, satu tas plastik berisi plastik klip.
Sedangkan modus peredaran narkoba yang dijalankan tersangka, kata Wayan tergolong baru. Dimana MM ini bisa memberikan kemudahan untuk para pengguna yang ingin membeli barang haram. Caranya konsumen bisa mengandaikan handphone, lalu tersangka menyodorkan tiga kaleng plastik dengan ā€ˇwarna tutup yang berbeda.
Sebab tiga kaleng itu harganya berbeda-beda. Kalau sabu pada kaleng warna merah dijual seharga Rp 150 ribu per paket, warna kuning Rp 200 ribu, dan warna hijau senilai 350 ribu.
"Jadi kalau membeli sabu ke tersangka bisa dengan uang cash dan juga bisa menitipkan handphone miliknya," sambung Wayan.