Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirjen Minerba ESDM Bambang Gatot Dalam Perkara Korupsi Timah

Atas pertimbangan tersebut majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa, eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono, dalam perkara korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan tim penasihat hukum Bambang Gatot Ariyono, yang menyatakan dakwaan jaksa dinilai prematur.

Menurut majelis hakim hal tersebut telah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam pertimbangan lebih lanjut.

Untuk mendapatkan tindakan apa yang dilakukan oleh terdakwa dan sebagaimana terdakwa melakukan tindakan yang diancam dengan pidana. 

“Dan akan diperoleh dari keterangan para saksi, ahli, barang bukti serta dari keterangan terdakwa sendiri. Oleh karena itu keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima,” terangnya.

Atas pertimbangan tersebut majelis hakim menolak eksepsi dari terdakwa eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

“Mengadili, satu menyatakan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Bambang Gatot Haryono tidak dapat diterima. Dua memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa atas nama Bambang Gatot Haryono,” katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara kasus korupsi tata niaga komoditas timah untuk terdakwa baru, pada Senin (30/12/2024). 

Kali ini giliran Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2017-2020, Alwin Albar, Direktur Jenderal Minerba 2015-2020 Bambang Gatot dan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bangka Belitung 2020 duduk di kursi pesakitan. 

Pantauan Tribunnews.com di ruang Wirjono Prodjodikoro, surat dakwaan dibacakan untuk terdakwa Alwin Albar dan berlaku juga untuk dua terdakwa lainnya. 

Di persidangan, JPU mendakwa Alwin Albar tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi PT Timah dalam menjalankan pengurusan kepentingan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. 

"Terdakwa melaksanakan kerja sama antara PT Timah dengan sejumlah mitra jasa penambangan (pemilik IUJP) yang diketahui melakukan penambangan ilegal dan/atau menampung hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata jaksa di persidangan.

Tak hanya itu JPU juga mendakwa Alwin Albar merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada Mitra Jasa Penambangan (pemilik IUJP) seolah-olah sebagai Imbal Biaya Usaha Jasa Penambangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas