Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan pemusnahaan terhadap barang bukti (BB) narkotik yang sudah mendapatkan putusan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pemunahan itu dilakukan dari 513 perkara mulai dari tahun 2009 sampai 2015.
Narkotik yang dimusnahakan tersebut antara lain ganja 129 perkara dengan berat 5956,87 gram. Sabu-sabu seberat 5134,86 gram dari 319 perkara. Pil ekstasi 5847 butir dari 54 perkara. Pil Happyfife 276 butir dari 9 perkara. Dan heroin seberat 36,5 gram dari 2 perkara.
Selain narkotik, kejari juga memusnahkan ratusan handpone (HP) yang digunakan sebagai alat komunikasi terkait tindak pidana narkotik. Semua barang bukti tersebut dimusnahkan disaksikan Ketua PN Batam Aroziduhu Waruwu, perwakilan dari Kepolisian, BPPOM, Dinkes Kota Batam. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara direndam dalam air yang direbus untuk dilarutkan, dibakar dan dihancurkan dengan palu untuk ratusan HP.
Kepala Kejari Batam, Yusron Roni mengatakan barang bukti yang di musnahkan ini sudah disidangkan di Pengadilan.
Dia mengaku barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan sampel yang dihadirkan dalam sidang di pengadilan. Untuk itu jumlahnya dari tahun 2009 sampai 2015, tidak banyak.
"Kenapa barang buktinya sedikit yang dimusnahkan. Padahal perkara dari tahun 2009 sampai 2015. Barang bukti itu yang kami terima saat pelimpahan dari Penyidik kepolisian. Dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan hanya sampel saja. Sebagian juga sudah dimusnahkak pihak kepolisian," katanya.
Menurutnya, barang bukti narkotik ini harus segera dimusnahkan. Pihaknya juga kahwatir jika terlalu lama disimpan akan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.