Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Hartati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap korupsi Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis-Jumat (29-30/10/2015).
Saksi kunci Ridwan alias Iwan dihadirkan untuk melengkapi berkas perkara korupsi MUBA karena Iwan yang membagikan uang pada sejumlah anggota DPRD MUBA.
Setelah menghadirkan Iwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengahadirkan staf keuangan SPBU milik Lucy Pahri
di depan Punti Kayu Palembang Sri Maya yang memberikan uang kepada Syamsuddin Fei untuk uang suap kepada anggota Legislatif.
Sri sempat membuat JPU KPK kesal karena memberikan keterangan berbelit-belit berupa melindungi istri Bupati MUBA Pahri Azhari, Lucy.
Akhirnya JPU terus mencecar Sir agar memberikan keterangan jelas dan jangan berbelit-belit.