Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang Kasus pembunuhan Engeline C Megawe digelar di PN Denpasar, Bali
dengan terdakwa kasus ibu angkatnya sendiri, Margriet C Megawe. Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra itu,
Margriet didampingi kuasa hukumnya, Hotma Sitompoel Cs. Dalam sidang empat saksi dihadirkan, yaitu Aneke Wibowo
selaku Notaris akta pengakuan pengangkatan anak, LPA Bali, dan orangtua kandung Engeline, Ahmad Rosidiq dan Hamidah.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada 16 November mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.