TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi kamu warga DKI Jakarta, yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya, akan mengampuni denda tunggakan pajak, asalkan mau melakukan pemutihan pajak pada periode yang ditentukan.
Selengkapnya lihat video di atas. (*)
Baca tanpa iklan