Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Kepala Dinas PU, Kabupaten Takalar , Basri Sulaiman memberikan kesaksian
dalam sidang perkara korupsi pembangunan anjungan Pantai Lamangkia,Kecamatan Mangarabombag, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan .
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (17/11) siang.
Sidang dengan mendengarkan keterangan Saksi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi lainya . Mereka adalah Syamsuddin PNS
Kepala Seksi Unit Rekontruksi dan Ketua Pokja Konstruksi : Ahmad Rihul Majid.
Adapun dalam kasus ini, Kejaksaan telah menyeret tiga terdakwa. Mereka adalah Muhammad Syahid, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum
Kabupaten Takalar. Syahid selaku pejabat pembuat komitmen di proyek itu tidak menjalankan kewajibannya.
Dia mengetahui bahwa proyek itu belum selesai namun tetap mencairkan dana proyek seratus persen.
Kemudian Direktur CV. Suar Konsultan, Tiar selaku pengawas proyek. Tiar dinilai tidak melaksanakan tugasnya sebagai pengawas.
Tiar pun membuat laporan progres pekerjaan fiktif agar duit proyek bisa dicairkan. Serta kuasa Direktur CV. Arman Jaya, Syahruddin,
selaku pelaksana proyek. Syahruddin terlibat tindak pidana korupsi karena dianggap tidak mengerjakan proyek itu sesuai dokumen kontrak kerja.
Ketiga terdakwa dituntut 20 tahun bui. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Rahman Irsyadi dalam persidangan
di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (10/11) beberapa hari lalu.
Penyidik menemukan proyek itu tidak tuntas, serta adanya ketidaksesuaian spesifikasi dalam pembangunan tersebut. Selanjutnya,
hasil perhitungan ahli konstruksi, ditemukan terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 209 juta.