Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Ratino Taufik
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan periode September-Oktober, Rabu (18/11/2015).
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri 584,24 gram sabu serta 55 butir pil ekstasi.
Dilaksanakan di ruang Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, pemusnahan barang bukti narkoba disaksikan oleh perwakilan dari kejaksaan, balai POM, Polda Kalsel serta tersangka pemilik narkoba yang dimusnahkan.
Pemusnahan barbuk narkoba dilakukan dengan melarutkannya ke dalam ember berisi air, yang sebelumnya telah dicampur dengan detergen.
Setelah semua barbuk narkoba larut dan tercampur bersama air, selanjutnya air berisi larutan narkoba dibuang ke selokan.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Wahyono, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan jika diuangkan senilai Rp 1 miliar lebih.
"Dari jumlah tersebut, artinya Polresta Banjarmasin bisa menyelamatkan 16.447 jiwa dari bahaya penggunaan narkoba," ungkap Wahyono. (*)