Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sebanyak 18 Camat Kota Medan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (20/11/2015).
Camat Medan Timur Parulian Pasaribu, yang turut diperiksa tidak memberi banyak informasi saat ditanya mengenai pemeriksaan tersebut.
"Sudah azan nanti saja itu, saya diperiksa sebagai saksi, tidak tahu saya ada bantuan-bantuan," ucapnya di Kejari Medan.
Sementara itu, Ketua Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (P3TPK Kejagung RI), Viktor Antonius mengatakan pemanggilan para camat se-Kota Medan guna mengisi berkas acara pemeriksaan (BAP).
Kata Viktor, camat diperiksa guna mengetahui kebenaran lembaga penerima bansos.
"Yang dipanggil saat ini sejumlah camat. Camat yang kita panggil ke sini untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga yang tidak ada itu (lembaga fiktif) apa memang betul menerima bansos," kata Viktor.
Ia menjelaskan, kalau memang lembaga penerima bansos itu fiktif, maka penyidik akan menuliskannya di dalam BAP para camat.
Menurut Viktor, ada belasan lembaga penerima bansos yang fiktif.
Seperti diketahui, Kejagung RI memeriksa sejumlah orang terkait kasus bansos yang menjerat Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. (*)