Laporan reporter tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Terpidana kasus korupsi PON Riau dan Perizinan Kehutanan, Rusli Zainal,
hadir pada persidangan Peninjauan Kembali (PK), yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/11/2015).
Mantan Gubernur Riau itu hadir di Pengadilan dengan diangkut menggunakan mobil mewah jenis Toyota Fortuner berwarna hitam.
Sebelumnya, mantan Gubernur Riau itu, dijatuhi vonis selama 14 tahun oleh Hakim Pengadilan Tipikor,
karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi PON Riau dan izin kehutanan di Pelalawan dan Siak.
Vonis itu dikuatkan melalui vonis oleh hakim Mahkamah Agung, pada tingkat Kasasi.
Melalui PK yang dimohonkannya itu, terpidana Rusli Zainal tampaknya masih berharap keadilan atas kasusnya itu.
Pada sidang PK itu, Rusli Zainal, melalui kuasa hukumnya menghadirkan alat bukti baru (Novum) berupa Surat Keputusan (SK)
Gubernur Riau No KPTS.7/1/2013 Tentang Pengakatan Dalam Jabatan StrukturaL Esalon I Dilingkungan Pemerintahan Provinsi Riau
atas nama Syuhada Tasman sebgai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau tertangaL 11 Januari 2003.
Menanggapi sidang PK itu, Iskandar, JPU KPK yang menjadi termohon mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari vonis hakim dari Mahkamah Agung terkait kasus itu.
Pasalnya, pihaknya sampai kini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.