Uang itu dibagi-bagikan kepada ketua DPRD Riau ketika itu, Johar Firduas, Riki Hariansyah, dan sejumlah anggota DPRD Riau lainnya.
Terdakwa didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU dari KPK menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp. 25o juta kepada terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dalam pledoinya menyatakan jika tidak terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a, sebaaimana dakwaan primer dari JPU.
Terdakwa Kirjuhari, bukan seorang PNS dan bukan seorang penajabat yang menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri.
Terdakwa Kirjauhar, kata kuasa hukumnya, hanya sebagai anggota DPRD Riau, dan tidak memiliki kewenangan yang kuat untuk membuat suaatu kebijakan tertentu.
Untuk itu, kuasa hukum terdakwa memohon kepaada majelis hakim untuk membebaskan dari segala hukumannya, atau apabila hakim memiliki keyakinan berbeda, mohon hukuman yang seringan-ringannya.