Laporan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNGĀ - Sejumlah pasangan bukan suami istri terjaring operasi yustisi gabungan, Jumat (4/12) malam.
Satpol PP Kota Bandung dan Denpom III/Siliwangi melakukan razia rumah kos di sejumlah titik di Kota Bandung mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 23.00.
Satu di antaranya rumah kos di Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong. Terjaring pasangan bukan suami istri. Selain itu, beberapa penghuni tak memiliki identitas diri.
Pantauan Tribun, setidaknya 12 pasangan diamankan tim gabungan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kota Bandung, Jalan RE Martanegara, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Selain didata, para penghuni kos ini dibina dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan hal tersebut lagi.
"Ini menindaklanjuti intruksi wali kota berkaitan dengan tempat kos yang disalahgunakan menjadi tempat asusila yang merebak di Kota Bandung," kata Kasatpol PP Kota Bandung, Edi Marwoto, kepada wartawan di Markas Satpol PP Kota Bandung.
Menurut Edi, sebanyak dua lokasi menjadi tempat razia.
Menurutnya, kedua lokasi itu merupakan sasaran setelah mendapatkan laporan masyarakat.
Keduanya merupakan titik baru yang kerap terjadi perbuatan asusila.
"Kami ingin Kota Bandung tertib dan masyarakat di sekitar kos tidak terganggu. Harusnya jam istirahat, tidak buat gaduh dan disalahgunakan karena tamu asing dan bukan warga situ," kata Edi.
Edi mengatakan, kegiatan serupa akan terus dilakukan hingga akhir tahun.
Pihaknya akan fokus ke tempat kos yang ada di Kota Bandung.
"Kami juga data dan minta pemilik kos selektif," katanya.
Mengenai pasangan yang terjaring akan dikenakan sanksi tegas jika terjaring kembali. (*)