Laporan Wartawan Surya, M Zainuddin dan Ahmad Zaimul Haq melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Panitia Pemungutan Suara (PPS) hanya butuh waktu sekitar 30 menit untuk menggelar coblosan
di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Tapi suara milik 13 tahanan itu tidak langsung dihitung di lokasi. Setelah pungutan suara selesai,
PPS dan saksi membawa satu kotak suara ke TPS 14. TPS di Kelurahan Krembangan Selatan, Krembangan inilah yang menjadi lokasi
penghitungan suara milik tahanan. Ketua PPS 14, Harmuji menyatakan tidak semua tahanan bisa menggunakan hak pilihnya.
Tahanan harus memiliki formulir A5 agar bisa menggunakan hak pilihnya. Karena tahanan tidak bisa keluar tahanan, formulir A5 harus diurus keluarganya.
Harmuji mengakui calon pemilih bisa mencoblos menggunakan KTP. Tapi ketentuan tidak berlaku bagi tahanan. Menurutnya,
KTP hanya berlaku bagi calon pemilih yang tidak mendapat surat panggilan. Calon pemilih pun harus datang ke TPS asal.
"Kalau disini hanya bawa KTP, tidak bisa," kata Harmuji.