Laporan Wartawan Surya, Anas Miftahudin dan Videografer, Ahmad Zaimul Haq
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Upaya penyelundupan 556 ekor burung jenis Jalak Kerbau dan Cucak Keling asal Balikpapan digagalkan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, saat turun dari Kapal Motor (KM) Kirana di Dermaga Jamrud Utara, Tanjung Perak.
Walau ratusan burung itu tak dilindungi, tetap digagalkan karena menyalahi prosedur yang ada.
"Pengiriman burung itu tidak disertai dokumen dari Balai Besar Balikpapan," ujar Kepala BBKP, Eliza Suryati Roesli, Selasa (15/12/2015).
Lebih dikhawatirkan lagi yakni menyebarnya penyakit hewan jenis avian influenza yang bisa menimbulkan kematian.
"Langkah yang kami lakukan adalah sebagai upaya pencegahan agar tidak menyebar kemana-mana," ungkap Eliza.
Selanjutnya BBKP Koordinasi dengan BKSDA untuk membantu mengembalikan burung itu ke habitatnya.
"Nanti akan kami koordinasikan lagi mengenai proses pengembalian," jelasnya.
Burung yang diamankan terdiri dari 320 ekor burung jenis Jalak Kerbau dan 236 jenis Cucak Keling.
Jumlah burung yang mati adalah burung jenis Jalak Kerbau ada 5 ekor, kemudian 9 ekor jenis Cucak Keling.
Upaya penggagalan penyelundupan burung itu terjadi, Sabtu (12/12) pagi.
Ketika itu petugas BBKP menggelar patroli operasi laut bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Di Dermaga Zamrud ada sebuah mobil boks keluar dari KM Kirana dari Balikpapan tujuan Surabaya.
Mobil itu lantas dihentikan dan saat diperiksa isinya keranjang plastik.