TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.
Penetapan ini mendahului kepolisian yang sudah lebih dulu menyidik kasus korupsi ini.
Namun penyidik Bareskrim Polri menyatakan, kasus yang melibatkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda dari yang ditangani Bareskrim Polri.
"Kami tidak masalah dengan pentersangkaan itu. Perkara Pelindo di kami tetap jalan terus," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di kantornya, Jumat (19/12/2015) malam, seperti dilansir Kompas.com.
"Kan kasus Pelindo di Mabes Polri berbeda dengan yang ditangani penyidik KPK. Kalau di Polri pengadaan mobile crane tahun 2014. Kalau di KPK, pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010," lanjut dia.
Agung pun menegaskan bahwa status Lino di Bareskrim adalah saksi, bukan tersangka.
Saat ditanya kemungkinan apakah penyidik Polri menetapkan RJ Lino sebagai tersangka, Agung enggan menjawab detail.
Agung mengibaratkan menyidik suatu perkara seperti menaiki anak tangga.
"Dapat satu bukti, naik ke tangga selanjutnya. Begitu aja seterusnya. Nah, apakah penetapan tersangka (Lino) ada di tangga ketiga, keempat, atau kelima, atau malah tidak, itu yang butuh waktu," ujar Agung.
Agung juga menambahkan, Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar sering berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait penanganan perkara yang melibatkan Pelindo.
Agung yakin sinergi kedua lembaga penegak hukum terkait penanganan kasus Pelindo berjalan baik.
Anang memang pernah ke KPK, yakni pada 5 November 2015.
Anang mengungkapkan, kedatangan dirinya dalam rangka koordinasi penyidikan perkara.
Kasus dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane sudah dimulai sejak Agustus 2015.
Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara dan ada mark up anggaran.
Penyidik menetapkan seorang tersangka, yakni Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Namun, Lino membantah tuduhan itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya. (*)
>