Laporan Wartawan Tribun Medan / Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Ketua Koperasi Karyawan PT Pertamina UMPTS-1 Medan, Khaidar Aswan dihukum 11 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit fiktif BRI Agro senilai Rp 16 milyar.
Majelis hakim yang diketuai Berliana Napitupulu menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S. Parman senilai Rp 16 miliar dari total pencairan dana Rp 25 miliar.
"Terdakwa dinyatakan bersalah, dihukum 11 tahun serta dua unit SPBU milik terdakwa dilelang negara," katanya, di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/1/2016)
Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman untuk dua terdakwa lainnya dengan kasus yang sama yaitu Sri Mulyani selaku Kepala BRI Agro KCP Jalan S Parman dengan 5 tahun penjara dan Bambang Wirawan selaku Account Officer BRI BRI Agro KCP Jalan S Parman dengan 4 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum ketiga terdakwa untuk membayar denda dengan rincian untuk terdakwa Sri Mulyani sebesar 250 juta subsider 4 bulan kurungan sedangkan denda Rp 200 juta subsiser 3 bulan untuk Bambang Wirawan sementara untuk Khaidar Aswan dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider delapan bulan kurungan.
Bahkan oleh majelis hakim, Khaidar Aswan diberikan hukuman membayara uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 16 milyar lebih.
Mereka bertiga dijerat pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.