Ketika kaburnya napi Eko, petugas jaga di lapas ini berjumlah empat orang dan satu orang kepala piket, sedangkan satu orang petugas lainnya berada di rumah sakit, keperluan mengantar satu napi yang sakit.
"Gorong-gorong juga sebetulnya sudah pakai pengaman, tapi dipukul sama dia (Eko) pakai batu. Waktu kabur juga dia manjat ke atas, jadi tidak terkena kawat, dan langsung masuk dinding lapis pertama," terangnya.
Eko semula dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun, namun menerima vonis dari PN Tanjungpandan selama 1,6 bulan. Sejauh ini Eko baru menjalani masa hukuman sekitar lima bulan.
"Dia divonis tanggal 24 November 2015, dengan vonis 1,6 bulan. Dia terjerat kasus pencurian sesuai dengan Pasal 363 Ayat 4 junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tutur Humas PN Tanjungpandan, Ferdinaldo Hendrayul Bonodikum kepada Tribun.
Sedangkan untuk istri, kata Ferdi, sapaan akrabnya, menjalani masa persidangan tidak jauh berbeda dengan Eko. Namun untuk berkas Deby dibuat terpisah, mengingat status wanita tersebut masih di bawah umur.
"Jadi hampir sama pemeriksaannya. Kalau Terpidana Eko itu, penggabungan dari beberapa perbuatan," ucapnya.(*)