Laporan Wartwan Sriwijaya Post, Yandi Triansyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terhitung sejak 4 Januari 2016 lalu, Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) tidak mendapat perpanjangan dan pengangkatan lagi dari pemerintah, sesuai surat Dirjen Bimas Islam Kemenag RI. Peran P3N diambil alih oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Tidak terima terhadap aturan tersebut, puluhan P3N mendatangi Komisi IV DPRD Kota Palembang dan minta bantuan agar bisa dipekerjakan kembali.
Kepala Kemenag Palembang, HM Alfajri Zabidi, mengakui pihak masih membutuhkan tenaga P3N. Hanya saja Kemenag tidak bisa berbuat banyak mengingat aturan datang dari pusat.
Mantan P3N Kelurahaan talang Kelapa M Syueb mengaku kecewa tidak diperjakan lagi pihaknya. Dirinya mengaku akan terus memperjuangkan jabatannya tersebut. Supaya bisa dikerjakan kembali sebagai P3N.