Laporan Wartawan Surya, Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Kejahatan yang dilakukan oleh pengedar narkoba masih melingkupi wilayah Kabupaten Tuban. Hal itu salah satunya diperlihatkan dari hasil penangkapan oleh anggota Satnarkoba Polres Tuban menangkap empat pengedar narkoba jenis pil carnophen sebanyak 4.793 butir.
Selasa (19/1/2016), pihak Polres Tuban merilis empat pengedar itu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di tiga tempat berbeda. Bidikan para pengedar tidak lain adalah para siswa, mahasiswa, karyawan, nelayan, buruh, dan pengangguran di wilayah Tuban yang dikenal sebagai Bumi Wali ini.
Kasat Narkoba Polres Tuban, AKP I Made Patera Negara mengungkapkan, mereka ditangkap tanggal 13, 17, dan 18 Januari 2016. Di antara mereka bahkan membawa pil carnophen siap diedarkan sebanyak 4.000 butir.
Penangkapan keempat tersangka dimulai pada hari Rabu (13/1/ 20160 sekitar pukul 19.30 lokasinya di lapangan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tambakboyo. Di sana, polisi menangkap pengedar yang bekerja sebagai nelayan bernama Suyanto (28) dan seorang kuli bangunan berinisial Ismadi (28), keduanya warga Desa Tambakboyo.
“Kami menyita barang bukti sebanyak 741 butir pil carnophen dan uang hasil penjualan pil Rp 607.000 dari tangan mereka,” terang Made kepada awak media.
Ia melanjutkan, dari keterangan tersangka, pil itu dibeli dari seseorang yang akrab dipanggil Bro seharga Rp 20.000 per 10 butir lalu dijual Rp 25.000 per 10 butir. Namun, polisi belum menangkap Bro yang dimaksud tersangka.
Pada ahri Minggu (17/1/2016) sekitar pukul 11.00 di tepi Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Tuban, polisi menangkap Ahmad Andi Kurniawan (23) warga Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban.
Dari tangan Andi, polisi menyita pil sebanyak 4.000 butir, uang hasil pemjualan pil Rp 13.000, serta sebuah tas warna biru. Menurut tersangka kepada penyidik, di mendapatkan pil itu dari seorang berinisial T warga Kelurahan Kingking, Kecamatan Tuban.
“Pil ini dibeli seharga Rp 16.000 per 10 butir lalu dijual seharga Rp 20.000 per 10 butir,” katanya.
Selanjutnya, pada hari Senin (18/1/2016) sekitar pukul 19.45, polisi menangkap seorang karyawan pabrik bernama M Muchsinin (33) warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang. Saat ditangkap, Muchsinin membawa 52 butir pil dan sebuah ponsel merk xiomy lalu disita polisi.
“Lagi-lagi, pil itu didapatkan dari warga di wilayah Kelurahan Kingking. Tersangka membeli pil seharga Rp 19.000 per 10 butir lalu dijual seharga Rp 20.000 per butir,” ungkapnya.
Kini, keempat tersangka meringkuk di sel penjara Polres Tuban. Penyidik polres menjerat tersangka pasal 197 sub 196 UU 36/2009 tentang Kesehatan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara.