Laporan Wartawan SERAMBI INDONESIA, Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Tim terpadu dari Pemkab Aceh Barat beranggotakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT), selama tiga hari turun melakukan pembongkaran papan reklame di sejumlah titik di Meulaboh.
Pada Selasa (26/1/2016), tim turun membongkar papan reklame di Jalan Teuku Umar milik sebuah perusahaan seluler karena menunggak pajak tahun 2015 sebesar Rp 22 juta.
Seluruh papan reklame di depan took dibongkar paksa oleh tim dan dibawa ke Kantor Satpol PP guna disita.
Petugas dari DPKKD, Khairul dan Rusli dari KPPT mengatakan, langkah membongkar papan reklame ini karena pemilik reklame masih enggan membanyar pajak meski sudah tiga kali disurati.