Laporan Reporter Tribunnews Video, Rahmadhani
TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Seorang mantan anggota Polda Kalsel ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Banjarbaru lantaran menjadi bandar sabu.
Heru Mulyono (35), pecatan polisi ini ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Banjarbaru pada Sabtu (23/1/2016) silam lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sapta Marga, Gang Bakti Swadaya, Guntung Payung, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dia ditangkap bersama seorang rekannya, Junaidi (45) dengan barang bukti sebanyak 16 paket sabu dengan berat total 2,31 gram dari keduanya.
Heru Mulyono (kanan) dan Junaidi bersama barang bukti di Polres Banjarbaru, Senin (25/1/2016). (Banjarmasin Post/Rahmadhani)
Heru sendiri lebih banyak diam saat berada di ruang pemeriksaan.
Dia pelit bicara dan tak mau mengakui dirinya adalah mantan polisi.
"Baru sekali saja," ujar Heru.
Sementara Junaidi mengaku dirinya baru seminggu belakangan jualan sabu bersama Heru.
"Kami bisnis tambang batu bara di Jorong, Kabupaten Pelaihari. Bisnis lagi sepi, makanya jualan ini. Baru seminggu pak, Heru yang mengajak," katanya.
Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, AKP Sumardi mengatakan, dari keterangan yang diperolehnya, Heru sendiri dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi pada 2006 lalu dengan pangkat terakhir Brigadir Satu (Briptu).
Masuk polisi pada 1999 silam, sudah tiga kali Heru berurusan dengan polisi dengan kasus yang sama.
"Dengan yang ini sudah tiga kali dia tertangkap. Kasus yang sama, kasus narkotika. Pernah ditangkap Polda Kalteng, sama Polda Kalsel. Kalau dipecatnya gara-gara disersi," jelas Sumardi, Senin (25/1/2016) siang.
Polisi sempat kesulitan menangkap Heru dan Junaidi.
Pasalnya, selain Heru berbadan besar, polisi juga mendapat informasi Heru memiliki senjata api.
"Ternyata hanya airsoft gun. Dua airsoft gun jenis FN berhasil kami amankan juga. Kami sampai minta bantuan Buser Polres Banjarbaru dan Polsek," ungkapnya.
Selain sabu, polisi juga mendapati pipet serta timbangan digital yang digunakan keduanya untuk menjual sabu.
"Dari hasil tes urine, keduanya juga positif menggunakan narkoba jenis sabu," terangnya.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 114 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)