News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Legislator Diduga Aniaya Staf

Usai Laporkan Bosnya ke Polisi, Staf Ahli Anggota DPR RI Masinton Pasaribu, Dita Aditia Menangis

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Reporter Tribunnews Video, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Staf ahli anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu, Dita Aditia Ismawati (27) menangis usai melaporkan atasannya atas dugaan tindak penganiayaan ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Seusai pelaporan sekitar pukul 21.30 WIB, Dita yang datang ke Bareskrim Polri mengenakan baju berwarna ungu dan celana biru, bersama sejumlah kader Partai NasDem, hanya tertunduk sambil terisak.


Dita Aditia Ismawati melaporkan atasannya, Masinton Pasaribu ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak penganiayaan, Sabtu (30/1/2016) malam. (Tribunnews/Valdy Arief)

Dita yang juga kader Partai NasDem pada Dewan Pengurus Wilayah (DPW) DKI Jakarta, tidak mau memberikan keterangan.

Dia hanya menunduk dan terisak sambil berjalan cepat menuju mobil di luar Mabes Polri.


Dita Aditia Ismawati menjadi korban pemukulan atasannya hingga mengakibatkan lebam di sekitar mata kanannya. (Tribunnews/HO)

Anggota Badan Advokasi dan Bantuan Hukum (BAHU) Partai NasDem, Wibi Andriano yang hadir menemani pelaporan ini menjelaskan, pihaknya baru mengetahui kejadian ini setelah Dita hadir dengan mata lebam pada rapat DPW DKI Jakarta.

"Matanya lebam, kami tanya. Dita sempat tidak mau mengaku. Setelah beberapa saat baru dia ceritakan," ungkap Wibi usai pelaporan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (30/1/2016) malam.

Menanggapi cerita rekannya, Wibi langsung menelepon Masinton.

Namun, kader PDIP itu tidak mau mengaku.

"Daripada berdebat, kami laporkan saja ke penegak hukum," ujarnya.


Dita Aditia Ismawati menjadi korban pemukulan atasannya hingga mengakibatkan lebam di sekitar mata kanannya. (Tribunnews/HO)

Selanjutnya, jelas Wibi, Dita akan menjalani visum dan hasilnya diserahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti.

Dalam pelaporan tersebut, Masinton dilaporkan melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan dan denda Rp 450 ribu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini