Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Margriet C Megawe ngotot membantah tuduhan pembunuhan terhadap anak angkatnya sendiri Engeline, di depan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (4/2/2016).
"Pak Hakim minta keadilan yang seadil-adilnya. Karena saya tidak membunuh anak saya Engeline. Tetapi saya dituduh membunuh Engeline," ucapnya.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Margriet akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang dijadwalkan pada 15 Februari mendatang.
Margriet C Megawe, terdakwa kasus pembunuhan Engeline, sebelumnya dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (4/2/2016) sore.
"Berdasarkan fakta-fakta yang didapat semuanya terbukti dan tidak ada hal yang meringankan sama sekali terhadap terdakwa. Dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 76 juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar JPU Purwanta di persidangan.
Dalam tuntutannya jaksa menilai Margriet telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah.
Margriet juga terbukti telah menelantarkan anak secara diskriminatif, yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya. (*)