Atas hal itu, Hakim Edward menyatakan, sebenarnya, apakah Margriet tahu atau tidak kapan seorang anak itu seharusnya dibaptis.
"Kalau dibaptis sejak lahir pun bisa dibaptis," jelas Margriet
Kemudian, Hakim Edward melanjutkanā€ˇ, apakah pernah Margriet mengajak Engeline ke gereja?
Margriet mengaku, bahwa pernah mengajak ke gereja, hanya saja mengajak saat di Jakarta, kalau di Bali belum pernah.
"Kalau di Jakarta pernah. Kalau di Bali, belum pernah," ulas Margriet.
Atas sikap itu, Hakim Edward kemudian mengomentari sikap Margriet yang seakan acuh terhadap anaknya, meskipun bukan anak kandung.
Apalagi, Engeline juga belum mempunyai akta lahir. Margriet dan Orangtua Kandung Engeline tidak pernah membuat Akta Lahir itu. (*)