Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam mengamankan dua kontainer yang berisikan beras dan Gula ilegal, Sabtu (30/1/2015).
Beras dan gula tersebut dikemas menjadi satu di dalam kontainer berisikan barang-barang pekakas.
Kepala Bidang P2 KPU BC Tipe B Batam, Mujayin mengaku ada dugaan pelaku memalsukan Manifest. Sebab, di dalam manifest tertera barang-barang pekakas atau alat-alat pertukangan.
"Tapi setelah kami bongkar ternyata berisikan Beras dan gula," kata Mujayin.
Beras dua gula tersebut berasal dari Singapura dan masuk melalui pelabuhan Batu Ampar yang dibawa oleh importir PT SNA.
"Beras berjumlah 23.725 kilogram merek AAA, Nganam Bee dan Flying Man. Selain itu juga ada 25.000 kilogram gula kristal merek Baramati Agro dengan nilai barang diperikrakan Rp 608 juta," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakanya, beras dan gula merupakan komoditi pangan strategis yang dibatasi impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras dan Permendag Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula.
"Sekarang kami sedang meminta keterangan terhadap para pihak terkait dan proses penetapan barang bukti menjadi Barang Dikuasai Negara sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (4) UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai," katanya lagi. (*)