News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

10 Meter dari Masjid, Tempat Hiburan Malam Ini Didemo Warga

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ratusan massa dari Forum Umat Islam (FUI) berunjuk rasa di depan Karaoke Milo, terletak di Jalan Juanda, Medan. Mereka turun ke jalan karena tempat hiburan malam tersebut dianggap melanggar peraturan daerah.

"Karaoke Milo secara terang-terangan melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Yang dilanggar mereka, Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2014 pasal 41 point 2 huruf H, tentang kepariwisataan yang menyatakan harus ada pernyataan tidak keberatan dari warga," kata Ketua FUI Indra Suheri, Jumat (12/2/2016)

Peraturan lain yang dilanggar, katanya, adalah peraturan Wali Kota Medan nomor 29 tahun 2015 pasal 36 point 6 tentang tanda daftar usaha pariwisata.

Di situ, disebutkan bahwa teknis di bidang hiburan dan rekreasi jenis usaha hiburan malam, panti pijat, dan karoke, harus disertai pernyataan letak lokasi usaha berjarak 100 meter dari rumah ibadah.

"Sementara, karaoke Milo jaraknya dari masjid hanya 10 meter, jelas-jelas ini melanggar aturan dan karoke milo wajib menghentikan operasional dalam waktu satu minggu setelah Jumat 12 Februari 2016," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini