Laporan wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Dua juru masak (koki), Zulkarnaini alias Glok (24) dan Muhammad Nasir alias Si Ded (26), terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, divonis masing-masing lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (15/2) sore.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara.
Materi amar putusan itu dibacakan Abdul Wahab MH, didampingi dua hakim anggota Bos Rosman SH dan T Almadyan SH, juga dihadiri JPU) Muhammad Heriansyah SH. Sedangkan dua terdakwa didampingi pengacaranya Taufik M Nur SH dan Abdul Aziz SH.
Glok dan Si Ded hadir ke ruang sidang dengan kawalan aparat Polres bersenjata laras panjang. Kedua duduk di kursi pesakitan untuk mendengar materi amar putusan.
Glok sesekali celingak-celinguk, menoleh ke belakang dan ke samping saat mendengarkan vonis yang dibacakan bergiliran oleh majelis hakim. Sedangkan Si Ded lebih banyak menunduk. Menurut hakim terdakwa melanggar Pasal 1 ayat (1), Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senpi, bahan peledak dan senjata tajam, juncto Pasal 55 KUHP.
Atas perbuatannya menurut hakim terdakwa masing-masing dihukum lima tahun penjara.
"Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa memiliki hak yang sama untuk menerima putusan tersebut, atau banding selama tujuh har. Bagaimana terdakwa, terima,” tanya Hakim. Lalu Si Ded menyebutkan menerima putusan itu. Hal serupa juga disampaikan Glok ketika ditanyakan hakim. Sedangkan jaksa masih menyebutkan pikir-pikir.
Usai menjalani sidang tersebut, kemudian keduanya kembali diborgol. Kemudian digiring menuju ruang tahanan pengadilan.
Sebelumnya, Glok warga Desa Pulo Meuria Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, menyerahkan diri ke Polres Lhokseumawe, 28 Mei 2015. Sedangkan Si Ded, warga Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara, ditangkap polisi saat kontak tembak di kawasan Sigli pada 22 Mei 2015. Keduanya diketahui bekerja untuk kelompok bersenjata Nurdin Ismail atau Din Minimi yakni